Sunni-Syiah, Lahir dari Gejolak Politik Islam
Ditulis oleh: Agnesa F. (AB2 KAMMI Jember)
(Sumber gambar: www.dictio.id) |
Persoalan Sunni-Syiah, sebenarnya tidak hanya terjadi pada saat ini, melainkan telah terjadi di masa kekhalifahan. Kemunculan kedua kelompok keagamaan tersebut berawal dari masalah politik terkait dengan siapa yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai pemimpin umat atau kepala negara. Setelah terjadinya perundingan damai antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang dikenal dengan peristiwa tahkim, timbul perpecahan pada kelompok Ali bin Abi Thalib. Sehingga, muncul tiga golongan umat Islam, yakni Khawarij, kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, bahkan kelompok ini menjadi menentang. Kelompok kedua, yakni Syiah, kelompok yang mendukung penuh kepada Ali dan tidak mengakui Muawiyah sebagai khalifah. Kelompok ketiga menyebut dirinya golongan Sunni. Kelompok ini tidak masuk ke dalam kelompok pendukung maupun penentang Ali bin Abi Thalib.1
Meskipun pada awal perbedaan tersebut menyangkut masalah politik kekuasaan tetapi dalam perkembangannya lebih terkait dengan masalah keagamaan. Hal ini terlihat pada prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti rukun iman dan rukun Islam. Rukun iman dalam ajaran Sunni meliputi enam hal, yakni iman kepada Allah, iman kepada malaikat-malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada rasul-Nya, iman kepada yaumil akhir/hari kiamat, serta iman kepada qadar Allah. Rukun iman dalam ajaran Syiah, meliputi 5 (lima) hal, yakni At-Tauhid (mengesakan Tuhan), An-Nubuwwah (Kenabian), Al-Imamah (kepemimpinan atau ke-amiran), Al-Adlu (keadilan), dan Al-Ma’ad (percaya kepada hari kiamat). Begitu juga, rukun Islam dalam ajaran Sunni meliputi 5 (lima) hal, yakni membaca dua kalimat syahadat melaksanakan shalat, melaksanakan zakat, melaksanakan puasa, dan melaksanakan haji. Kelima rukun Islam ini hampir sama dengan ajaran Syiah, kecuali dua kalimat syahadat. Dalam ajaran Syiah tidak ada ajaran syahadatain, sehingga rukun Islam meliputi shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah.2
Kemudian seperti yang disampaikan ustadz Abdul Somad pada salah satu tausiyahnya menyatakan, “Perbedaan Sunni dan Syiah meliputi lima hal, namun sebenarnya masih banyak lagi.”3 Lima hal tersebut dijelaskan ustadz Abdul Shomad secara rinci yaitu yang pertama bahwa setelah Nabi Muhammad saw. meninggal dunia, Syiah meyakini ada 12 imam dan siapa yang tidak beriman kepada ke-12 imam ini adalah orang kafir dan halal darahnya. Kedua, bahwa di dalam Alquran kelompok Sunni, banyak kekurangan dan pemalsuan. Sedangkan, Quran yang asli di pegang oleh ke-12 imam mereka (Syiah).
Ketiga, bahwa dalam kelompok Sunni bahwa seluruh sahabat Nabi Muhammad saw. diridhoi Alloh Swt., sedangkan menurut kelompok Syiah mereka mengkafirkan Abu Bakar dan Umar serta menganggap Abu Bakar dan Umar merampas hak Ali bin Abi Thalib. Keempat, yaitu bahwa Syiah mengkafirkan semua orang yang tidak mau ber-taqiyah. Taqiyah adalah menutupi diri, dengan kata lain penyamaran yang diperlukan. Siapa yang tidak ber-taqiyah, maka tidak ada agama baginya. Kemudian yang kelima yaitu, kelompok Syiah menghalalkan nikah mut’ah. Mut’ah sendiri memiliki arti nikmat. Nikah mut’ah ini sendiri yakni menikahi wanita sampai waktu tertentu, dan jika waktu itu telah habis terjadilah perpisahan. Nikah mut’ah lebih dikenal dengan nikah kontrak.”
Lebih lanjut lagi perbedaan kelompok Sunni dan Syiah antara lain dalam pelaksanaan shalat. Dimana di kalangan Sunni ada dugaan penyelewengan bahwa Syiah hanya melaksanakan shalat tiga waktu saja. Kemungkinan hal ini karena Syiah senantiasa menjama’ waktu shalat fardhu tanpa sebab apapun, yakni shalat dhuhur dikerjakan bersama shalat asyar, dan shalat maghrib dikerjakan bersama shalat isya’. Bagi Syiah, waktu shalat wajib dapat dibagi menjadi tiga, yakni: syuruq, zawal, dan ghurub. Zawal adalah waktu saat matahari berada tepat di tengah pada siang hari. Ghurub adalah saat matahari terbenam. Sedangkan Syuruq merupakan waktu saat matahari terbit pada pagi hari.
Referensi:
1Abbas, Sirajuddin, 1989. I’iqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Jakarta: Penerbit Pustaka Tarbiyah.
2Raji Abdullah, 2007. Mengenal Aliran-Aliran dalam Islam dan Ciri-ciri Ajarannya. Jakarta: Pustaka al Riyadh.
3Abdul Shomat. (https://youtube.be/cHUNvcA9Dfk), diakses: 02 Juli 2020.
Tidak ada komentar